Prakerin

PRAKTIK KERJA INDUSTRI

  1. Pengertian Prakerin

Apa itu Prakerin? Prakerin (Praktek Kerja Industri) adalah suatu kegiatan pendidikan yang wajib diikuti untuk siswa/siswi SMK, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia industri atau dunia kerja dalam upaya pendekatan ataupun untuk menginkatakan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semakin banyak serta ketat dalam persaingannya.

Dalam pelaksanaanya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertuuan untuk magang di suatu  tempat kerja baik dunia usaha ataupun dunia industri setidaknya sudah memilki kemampuan dasar sesuai dengan bidang yang digelutinyaatau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu – ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia industri.

Alasan utama mengapa para siswa dan siswi SMK harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan praktek kerja industri tidak mengalami kendala dalam penerapan ilmu pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktek kerja industri mendapatkan ilmu – ilmu baru yang tidak diajarkan oleh kejuruan terkait.

Tuntutan persaingan kerja dalam masa Era Global akan diwarnai : Persaingan tenaga kerja yang semakin ketat, Keterbukaan bursa kerja di tingkat Internasional, Multy Skill yang komperatif dan kompetitif, Kompetensi individu dan team work yang solid, Profesionalisme yang tinggi. Menuntut adanya langkah antisipasif dan proaktif, salah satu langkah tersebut adalah peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Peningkatan tersebut dilakukan secara terprogram, bertahap, dan berkelanjutan serta kontekstual dengan memadukan, mensinergikan seluruh sumber daya internal dan eksternal serta masyarakat.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggung jawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, dituntut untuk menerapkan prinsip demand driven, job oriented, dan dual based program, yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bahkan mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pelanggan.

Program yang dilaksanakan di industri atau dunia usaha meliputi :

  1. Praktik dasar kejuruan yang dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri. Praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan di industri apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan memadai. Namun apabila industri pasangan tidak memiliki fasilitas pelatihan maka kegiatan praktik dasar kejuruan sepenuhnya dilaksanakan di sekolah.
  2. Praktik keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk praktik kerja industri (on the job training) berbentuk kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa di industri atau perusahaan.
  • Landasan Hukum
  1. KEPMEN Pendidikan Dan Kebudayaan No.323/u/1997, Tentang  UU No. 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional : Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri nya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan diri nya, masyarakat Bangsa dan Negara, dan penyelengaaraan Prakerin SMK.
  2. Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20 Tahun 2003 Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  3. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi.
  4. Kurikulum SMK Tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

C. Tujuan Prakerin

Bagi Lembaga / perusahaan / organisasi

  1. Dapat mengenal kualitas siswa yang belajar dan bekerja di Lembaganya
  2. Dapat memberi tugas kepada siswa untuk menggali ilmu pengetahuan yang di dapat dari sekolah dengan yang ada di Lembaganya.
  3. Dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan pendidikan.

Bagi sekolah

  1. Terjaminnya tujuan pendidikan kearah keahlian professional
  2. Terdapat kesesuaian antara program sekolah dengan kebutuhan lapangan kerja
  3. Memberikan kepuasan bagi sekolah karena siswanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan di industri.

Bagi siswa

  1. Setelah tamat siswa memiliki keahlian profesional sebagai bekal siswa untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan dirinya.
  2. Keahlian yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri siswa selanjutnya mendorong siswa untuk mencapai keahlian profesional pada tingkat yang lebih tinggi.
  3. Mengenali / mengetahui kebutuhan pekerjaan di tempat Praktik Kerja Industri.
  4. Menyesuaikan (menyiapkan) diri dalam menghadapi lingkungan kerja setelah mereka menyelesaikan studinya.
  5. Menyajikan hasil-hasil yang diperoleh selama PRAKERIN dalam bentuk laporan PRAKERIN.

D. Tata Tertib Prakerin

Siswa / Siswi yang mengikuti Praktik Kerja Industri harus mematuhi dan mentaati tata tertib baik tata tertib yang dibuat oleh Sekolah maupun tata tertib di tempat Praktik Kerja Industri, antara lain :

  1. Mengikuti aturan waktu dari persiapan sampai pelaksanaan PRAKERIN yang sudah di
  2. Berpakaian bersih dan rapi, memakai pakaian PRAKERIN, tidak berpakaian ketat dan memakai sepatu tertutup.
  3. Memakai tanda pengenal Praktek Kerja Industri
  4. Harus hadir sesuai dengan jadwal jam kerja tempat Praktik Kerja Industri.
  5. Dilarang merokok, meminum minuman keras, membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba.
  6. Menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian
  7. Menjaga etika, sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PRAKERIN.
  8. Mematuhi tata tertib tempat PRAKERIN.
  9. Mengisi jurnal kegiatan setiap hari kerja dan diketahui pembimbing Industri.
  10. Peserta yang tidak hadir dikarenakan sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter disampaikan kesekolah dan Dunia usaha / Industri / lembaga tempat PRAKERIN.
  11. Peserta yang sakit melebihi 12 hari kerja tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan Praktik Kerja Industri.

E. Waktu Pelaksanaan Prakerin

Sesuai dengan Kalender Akademik SMK PSM 2 Takeran Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Praktik Kerja Industri (Prakerin) dilaksanakan di kelas XI yaitu XI TKR pada bulan Agustus 2022 s.d Januari 2023, XI TSM pada bulan November 2022 s.d April 2023 dan XI TPm, XI TPL pada bulan Januarai s.d Juni 2023.

F. Laporan Prakerin

Setiap siswa yang selesai melaksanakan Prakerin wajib membuat Laporan Hasil Prakerin. Penulisan laporan dibuat mengikuti tata aturan penulisan laporan prakerin yang telah dibuat oleh Tim/Pokja Prakerin. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan penulisan laporan serta untuk mengetahui kompetensi hasil prakerin dilakukan Seminar/Ujian Laporan Hasil Prakerin.

G. Kepanitiaan dan Pembimbing

Untuk memperlancar pelaksanaan Prakerin perlu dibentuk Tim/Kelompok Kerja Prakerin Tahun Pelajaran 20222/2023 dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.  Berikut susunan tim/kelompok kerja prakerin tahun pelajaran 2022/2023