SMK PSM 2 Takeran Disiapkan Jadi Bengkel Konversi Kendaraan Listrik

Cita-cita Magetan menuju kendaraan bebas emisi, bertenaga listrik, mulai ada harapan cerah. Sebab, perwakilan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan PLN Puslitbang Ketenagalistrikan mulai meninjau kesiapan SMK PSM 2 Takeran untuk mendapatkan sertifikasi konversi kendaraan berbahan bakar bensin menjadi listrik, Rabu 18 Oktober 2023. Bila sertifikat itu telah didapat, maka punya legalitas mengubah motor BBM jadi listrik, termasuk surat-suratnya. Kegiatan peninjauan ini dihadiri juga oleh Kasi SMK Cabang Dinas Provinsi Wilayah Ponorogo Magetan dan PT Rekaindo Global Jasa serta Bapak/ Ibu Guru SMK PSM 2 Takeran.

IMG20231018075527
IMG20231018075523
WhatsApp Image 2023-10-18 at 09.00.16 (1)
WhatsApp Image 2023-10-18 at 09.00.03
WhatsApp Image 2023-10-18 at 08.59.03
WhatsApp Image 2023-10-18 at 08.58.57
previous arrow
next arrow

Di bengkel SMK PSM 2 Takeran tersebut terdapat dua motor listrik, satu mobil listrik dan satu sepeda listrik. Dua motor matik diubah jadi kendaraan listrik yang dinamai dengan TAKE-RUN dan satu mobil jaguar juga diubah jadi mobil listrik yang dinamai dengan JAG-EV. Staf Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub RI Novansyah Lesmana Putra mengatakan, peninjauan itu berdasarkan pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi konversi kendaraan listrik. Dia menjelaskan, bila SMK PSM 2 Takeran mendapatkan sertifikasi konversi tersebut, maka menjadi sekolah kejuruan pertama di Magetan yang meraih itu. Sebab, selama ini yang mendapatkan sertifikasi tersebut hanya sekolah tinggi, belum ada sekolah menengah.

IMG20231018080630
IMG20231018080627
IMG20231018082745
IMG20231018080522
IMG20231018080630
IMG20231018080727
IMG20231018082956
IMG20231018083321
IMG20231018083829
IMG20231018080750
IMG20231018080854
IMG20231018082842
previous arrow
next arrow

Bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi konversi kendaraan listrik dari Kemenhub RI memiliki legalitas terhadap perubahan motor konvensional berbahan bakar bensin menjadi listrik. Dengan mengubah motor konvensional ke listrik di bengkel yang telah bersertifikat, maka motor listrik tersebut sudah layak jalan.

Artinya, secara surat kendaraan bermotor tidak ada masalah. Mengubah motor konvensional ke listrik perlu surat registrasi uji tipe dan surat uji tipe. “Bila ini terealisasi, berarti baru SMKPSM 2 Takeran adalah salah satu SMK yang ada di Magetan yang memiliki bengkel konversi motor listrik terverifikasi.

Kepala SMK PSM 2 Takeran Katam Aries Munandar menyampaikan, awalnya pengajuan sertifikasi konversi kendaraan listrik mempunyai banyak kendala. Alhamdulillah semua kendala tersebut dapat diatasi oleh Tim Konversi Kendaraan Listrik yang di ketuai oleh Kelik Andriyanto (master kendaraan listrik di SMK PSM 2 Takeran).

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *