Zakat Fitrah 1444 H di SMK PSM 2 Takeran, Aplikasi Pembelajaran Agama Secara Kontekstual

Ramadhan 1444 H SMK PSM 2 Takeran kembali mengadakan pengumpulan zakat fitrah bagi guru karyawan dan siswa. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal ini yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Pengumpulan zakat fitrah bersifat himbauan dan tidak memaksa. Guru karyawan dan siswa berhak memutuskan untuk membayar zakat fitrah lewat sekolah atau di lingkungan tempat tinggalnya. Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah yang harus dibayar adalah beras 2,5 kg dan lebih baik dilebihkan antara 2,7 kg atau 3 kg supaya tidak kurang.
” Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melatih siswa SMK PSM 2 Takeran yang beragama Islam untuk melaksanakan Rukun Islam ke 3 yaitu Membayar Zakat. Bukan sekedar membayar saja, membayar itu prakteknya. Namun juga di berikan pelajaran mengenahi hukum dan seluk beluk Zakat itu sendiri. Manfaat zakat agar bisa di nikmati oleh orang yang berhak menerimanya. ” demikian yang disampaikan oleh Ibu Diana Laili, S.PdI, Ibu Noor Faizatul Fitri, M.Pd dan Bapak Dandi Aji Laksono, S.Pd selaku Panitia Zakat Fitrah di sekolah.
Pembayaran zakat ini sudah dimulai pada hari kamis, 6 April 2023, dan rencananya akan di distribusikan ke lingkungan masyarakat yang kurang mampu pada hari jumat, 14 April 2023.
Kegiatan pengkoordiniran zakat fitrah ini diharapkan mampu menjadi pendidikan dan pembiasaan dalam melaksanakan ibadah wajib seorang muslim. Selain itu zakat fitrah akan merangsang kepekaan sosial kepada siswa dengan mendistribusikan zakat kepada fakir, miskin dan lainnya yang berhak menerima zakat fitrah, khususnya warga di sekitar sekolah.