Pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) SMK PSM 2 Takeran

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :

(1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;

(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;

(3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;

(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan

(5) Mengetahui pencapaian kurikulum.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
  6. UKK Mandiri

Dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) Tahun Pelajaran 2022/2023, SMK PSM 2 Takeran memilih Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP. Penguji UKK meliputi penguji internal yaitu Bapak/ Ibu Guru Produktif yang berkompeten di bidangnya dan penguji eksternal yaitu dari PT INKA, PT INKA Multi Solusi, PT. Rekaindo Global Jasa, PT Mitsubishi dan PT Ahass Honda. UKK diikuti oleh seluruh siswa kelas XII di SMK PSM 2 Takeran.

Pelaksanaan UKK Jurusan Teknik Pemesinan

Pelaksanaan UKK Jurusan Teknik Pengelasan

Pelaksanaan UKK Jurusan Teknik Kendaraan Ringan

Pelaksanaan UKK Jurusan Teknik Sepeda Motor

Previous Article
Next Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *